Dalam kesempatan itu, Inrico menambahkan, kliennya memiliki cukup bukti dari uang yang dipinjamkan tersebut.
Bukti-bukti yang telah dikantongi ini akan dipakai dalam persidangan nanti jika tawaran mediasi di luar pengadilan oleh pihak tergugat tidak membuahkan hasil.
Lanjut Inrico, memang sudah ada pembicaraan saat mediasi di luar pengadilan. Namun mediasi itu belum menghasilkan keputusan terkait nominal pinjaman yang harus dikembalikan tergugat.
“Memang kami menanggapi positif mediasi itu tapi tiba-tiba ada berita seperti yang tadi itu sehingga kami merasa kenapa tadi ada mediasi yang sudah baik-baik saja kok ada lagi komentar yang seakan-akan kami ini yang salah,” cetus Inrico.
Tuntutan ganti rugi kliennya dalam perkara ini, lanjut Inrico adalah sebesar Rp 234 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk bunga 3 persen selama 16 bulan.
Inrico bilang, hitungan dari tergugat pinjaman hanya Rp 109 juta itu sebenarnya tidak dihitung menyeluruh. Karena ada dana milik kliennya untuk anggaran tidak terduga dalam pendanaan Rakerda.
Tinggalkan Balasan