Serupa, pembangunan RSUD Mudaffar Sjah juga didampingi Kejari.

“Memang di sini ada keterlambatan pekerjaan, tapi hal itu bukan kelalaian pelaksana tapi karena ada force majeure atau keadaan memaksa (overmacht), adalah keadaan di mana dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan,” terangnya.

“Misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, cuaca ekstrem dan sebagainya,” tambah Sobeng.

Menurutnya, di tahun 2022 kemarin cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi dan tidak menentu melanda Indonesia.

“Tak terkecuali Pulau Morotai, sehingga menghambat pekerjaan terutama pembangunan konstruksi beton serta ketersediaan dan distribusi material dari suplier. Hal ini sangat menghambat. Tapi kita tidak kuasa mencegah atau menghindarinya,” tuturnya.

Akibatnya, pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Tapi pelaksana atau pihak kontraktor sudah siap dengan risiko tersebut, yaitu diberikan tambahan waktu.

“Dengan konsekuensi denda dan prosedur itu telah dilaksanakan dan telah diaudit oleh BPKB. Jadi saya tegaskan sekali lagi untuk dua pekerjaan tersebut sampai saat ini tidak ada penyimpangannya,” tandas Sobeng.