Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menangkap sejumlah terduga pelaku pengeboman ikan. Aksi ini diduga dibekingi oknum aparat yang bertugas di Halmahera Selatan.
Para pelaku tertangkap di perairan Desa Waisum, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Minggu (16/4) lalu oleh personel Pos 5 Waisakai Satgas Yon Arhanud 3/YBY. Sejumlah barang bukti berupa bahan peledak juga ikut disita.
Kuswandi Buamona, Kepala Biro Hukum dan Advokasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sula mengatakan, tindakan yang dilakukan para nelayan itu jelas perbuatan melawan hukum karena menggunakan bahan peledak yang sangat berbahaya.
“Kalau dikenakan sanksi, nelayan asal Obi ini telah melanggar Pasal 84 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kuswandi, Rabu (26/4).
Ia menjelaskan, kasus pengeboman ikan termasuk kategori pelanggaran berat karena merusak ekosistem laut.
Tinggalkan Balasan