Furkan menegaskan, seharusnya Polsek Ibu melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

‘’Jadi seandainya kalau sudah dipanggil tetapi terlapor tidak patuh dan tidak datang maka lakukan upaya jemput paksa, bukan hanya mengatakan tidak ditemukan. Ini kan kasihan, korban merasa dirugikan tetapi apa yang ia laporkan hingga saat ini tidak ada kepastian hukum,” kata Furkan.

“Kalau beberapa waktu ke depan pihak Polsek Ibu masih belum ada progres dalam kasus penggelapan sapi ini maka kami akan lakukan upaya-upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku,’’ tandasnya.

Sementara itu, PS Kapolsek Ibu IPDA Gian C Jumario Laapen saat dikonfirmasi menyatakan berkas kasus tersebut sudah siap dan ZT telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun panggilan itu tak dipenuhi.

“Sampai anggota turun jemput paksa di rumah tapi yang bersangkutan tidak ada,” ungkapnya.

Ia menjamin kasus tersebut tetap diproses dan tak dihentikan penanganannya.