Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud menyebutkan, penerimaan pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1-13 Mei 2024 pada pukul 08.00 WIT-16.00 WIT. Kemudian, Minggu, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIT-23.59 WIT.
Buchari menyampaikan, pengumuman serentak dibukanya penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD ini dapat diakses mekanisme, prosedur tata cara pengajuannya oleh parpol melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi partai politik itu mengajukan bakal calon anggota DPRD baik di tingkat DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan wilayah dengan jumlah dapil masing-masing,” jelas Buchari, Senin (24/4).
Tinggalkan Balasan