“Kok bisa gitu ada statement untuk meminta hal-hal seperti itu di BK DPRD? Nah, ini kami sangat sayangkan, sebab sebagai praktisi hukum atau seorang pengacara, mestinya sudah harus memahami bahwa kita harus punya bukti. Yah, minimal harus ada putusan pengadilan barulah bisa membuat statement seperti itu. Itu kan yang disampaikan Pak Roslan (pengacara pelapor, red) itu yah. Itu statement yang sangat keliru dan tidak mendasar,” sambungnya.

Romy menyebut, kliennya juga telah melaporkan balik tudingan yang disangkakan itu ke Polda Maluku Utara.

“Yang jelas melaporkan yang bersangkutan Ibu Astri, termasuk juga lahan yang di Fitu yang disebut bukan milik Ibu Munira,” tandasnya.