Ia menuturkan, pelapor juga masih menempati rumah yang berlokasi di Kelurahan Tarau, di mana semua berkas ada di rumah tersebut. Sehingga apabila kliennya disebut sebagai perampas, itu tidak benar. Sebab rumah yang dipersoalkan masih ditempati juga oleh pelapor.
“Ibu Astri masih menempati rumah di Tarau dan berkas-berkas juga ada di situ. Jadi tuduhan kepada Ibu Munira itu tidak benar. Misalnya Ibu Munira ke tempatnya Ibu Astri lalu mengancam, atau mengambil berkas dan barang, itu juga tidak seperti itu,” tutur Romy.
Ia menegaskan, apa yang disampaikan pengacara pelapor di beberapa media online dan cetak adalah keliru.
“Baik rumah di Fitu maupun di Tarau itu masih atas nama Ibu Munira Sagaf. Tetapi itu masih ditempati Ibu Astri,” terangnya.
Romy sangat menyayangkan sikap kuasa hukum pelapor yang meminta Munira diberi sanksi oleh internal DPRD. Ia bilang, tahapan status hukum dari penyeledikan menjadi penyidikan itu masih bersifat dugaan atas pelaporan pelapor. Oleh karena itu, belum ada penetapan tersangka apalagi putusan pengadilan.
Tinggalkan Balasan