Tandaseru — Anggota DPRD Kota Ternate Munira Sagaf melalui kuasa hukumnya Romy S Djafaar membantah tudingan perampasan, pengancaman, dan penggelapan aset yang dialamatkan kepadanya.
Tudingan itu berasal dari Astri H Fabanyo yang telah melaporkan Munira ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara sejak Oktober 2022 lalu.
Romy menjelaskan, kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum berupa perampasan, pengancaman dan penggelapan aset seperti yang dituduhkan pelapor.
Menurutnya, aset yang dimaksud adalah surat-surat dua unit rumah di Kelurahan Tarau dan Fitu. Saat ini, salah satu rumah tersebut ditempati Astri, dan satunya ditempati Munira.
“Yang pelapor tentang penggelapan surat-surat itu tidak terjadi sesuai yang dituduh. Karena awalnya berkas-berkas yang dimaksud atas milik pelapor itu, itu memang di rumah yang Munira tempati saat ini. Dan itu juga atas nama Munira Sagaf,” jelas Romy, Kamis (20/4).
Tinggalkan Balasan