Tandaseru — Nasdi Robo, anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menjadi terdakwa kasus narkotika belum juga disidang etik. Nasdi sendiri telah divonis 4 tahun penjara oleh PN Tobelo, Halmahera Utara, namun putusan tersebut inkrah.

“Nanti ada mekanismenya yang dilalui. Setelah nanti vonis akan ada yang dilalui, bisa kode etik dan lainnya,” kata Kapolres AKBP Agung Reza Pratidina, Rabu (19/4).

Setelah putusan sidang kode etik keluar, baru diketahui sanksi apa yang diberikan terhadap Nasdi.

“Jadi, nanti kita lihat dari hasil sidang kode etik. Nah itu kan dijelaskan di situ,” cetusnya.

Ditanya apakah Nasdi bakal sampai dipecat, Reza mengaku belum bisa memastikannya.

“Nanti fakta persidangan bagaimana, itu nanti dijadikan sebagai vonis hukumannya,” tandas Reza.