Sumber ini mengaku, perihal pemotongan pelunasan gaji itu tidak hanya dialaminya sendiri melainkan juga terhadap sejumlah rekannya yang lain.

“Informasi potongan itu setelah teman saya yang memberitahukan. Bilamana pembayaran tunggakan gaji pokok dari SK 100 persen dengan total Rp 4,5 juta dihitung selama 9 bulan dipangkas Rp 700 ribu, sehingga yang kami terima hanya sebesar Rp 3,8 juta,” ungkapnya.

Perihal ini, lanjut dia, sudah ditanyakan langsung ke MR selaku bendahara. Namun MR beralasan pemotongan itu atas dasar permintaan dari bagian keuangan.

“Jadi kami merasa keberatan pelunasan tunggakan kami selama 9 bulan itu dari bagian keuangan minta dipotong Rp 700 ribu,” keluhnya.