Di akhir, JATAM juga mengingatkan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai regulator transaksi keuangan dan penyelenggara pasar modal dan keuangan tertinggi di Indonesia, ikut dan wajib bertanggungjawab atas pembangkitan kerusakan ekologis dari investasi PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi dan perairannya, beserta risiko pembengkakan biaya-biaya mitigasinya, seandainya mungkin untuk dilakukan.
Tinggalkan Balasan