“Saat ini pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut juga masih akan dilakukan guna memperkuat indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti dalam penyelidikan,” jabar Agus.

Ada pula kasus pembayaran gaji fiktif Satpol PP di mana 7 orang saksi telah diperiksa dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi dan mark up pembayaran gaji personel fiktif tahun 2019 dan 2022 sebesar Rp 2 miliar.

“Pada proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji, uang makan dan baju dinas. Dari hasil penyelidikan telah telah ditemukan dua alat bukti dan di tanggal 27 Maret 2023 Kejaksaan telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” jabar Agus.

Sementara kasus lain seperti penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara juga tidak luput dari bidikan Kejari. Dalam kasus tahun anggaran 2021-2022 dengan anggaran Rp 1.728.000 ini 12 saksi telah diperiksa.

“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran BBM subsidi dengan adanya penerbitan surat rekomendasi fiktif oleh oknum pada UPTD. Tim penyidik Kejari juga telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 27 Maret 2023,” tandas Agus.