Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Asi Lesy (80 Tahun) dengan sangat tertutup, pada Jumat (17/3).

Saking tertutup, awak media pun tidak bisa meliput secara langsung proses rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan yang berlangsung di halaman Mapolres Pulau Morotai ini.

Diketahui, saat rekonstruksi, tersangka pembunuhan berinisial AP (34 tahun) juga dihadirkan oleh penyidik.

“Karena memang gini yah, untuk situasi,” ucap AKBP Agung Reza Pratidina, Kapolres Pulau Morotai saat diwawancarai sejumlah awak media.

Reza bersikeras bahwa rekonstruksi tetap tertutup dan terbatas, meski telah diberi perbandingan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo yang bisa diliput wartawan.

“Intinya begini, dalam pelaksanaan rekonstruksi, tadi saya sampaikan karena memang kenapa. Melihat situasi bahwa ini motifnya murni tindak pidana. Tetapi isu yang beredar sudah dialihkan ke hal lain,” ujar Reza.