Arifin juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Apabila di kemudian hari ia mengulangi perbuatan itu maka ia bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dalam perkara ini, kami Polres Halteng me-restorative justice karena kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan antara korban dan pelaku serta bersepakat damai,” tukasnya.
“Saya meminta kepada kedua pihak baik korban dan pelaku ambil sisi baiknya dan sisi buruknya dibuang,” sambung Faidil.
Selain itu, Arifin juga telah meminta maaf secara langsung melalui video kepada institusi Polri, TNI, PT IWIP, korban serta masyarakat atas perbuatannya yang meresahkan dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa anggota Polri yang melakukan pengamanan, baik objek vital dan pengantaran uang selalu berpakaian dinas, tidak ada berpakaian preman,” pungkas Faidil.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.