Hal-hal demikian, dalam konteks pendanaan kampanye politik, strategi pencegahannya bukan saja pihak PPATK sebagai lembaga yang mencegah, memberantas, mengawasi, dan menganalisis berbagai bentuk tindak pidana pencucian uang. Tapi, konektivitas antar lembaga menjadi tolok ukur keberhasilan pencegahan, misalnya kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap tingkatan, maupun pihak perbankan.
Meskipun demikian, antara PPATK dan Bawaslu sudah melakukan Memorandum of Understanding untuk memperkuat pengawasan pemilu 2024 mendatang, tetapi tidak serta merta akan mempersempit peluang pendanaan secara illegal. Di sini, keterlibatan perbankan pun sangat perlu untuk mencegah itu. Dan, elemen lain yang paling penting adalah keterlibatan masyarakat. Jika menerima dana yang mencurigakan, berupa sumbangan uang tunai atau dalam bentuk transfer untuk rumah ibadah, sarana pendidikan, dan lainnya dari politikus, maka dapat mengadukan kepada pihak penegak hukum atau PPATK.
Konklusi
Modus pendanaan kampanye memang bermacam-macam. Kerap, saling meminjam uang antar teman atau kerabat untuk tujuan kampanye di luar RKDK. Meski itu bukan uang “haram” atau “halal”, tetapi pendanaan di luar RKDK adalah pelanggaran hukum (unlawful). Apalagi dalam jumlah yang besar, yang berasal dari hasil kejahatan, baik dari korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; bidang perpajakan; bidang kehutanan; bidang lingkungan hidup; bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain, semuanya akan ditindak dengan pasal pencucian uang.
Namun jika tidak ada upaya pencegahan, maka akan berdampak pada negara di berbagai sektor, merongrong pihak swasta; merusak integritas pasar-pasar keuangan; hilangnya kontrol pemerintah terhadap kebijakan ekonomi; timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi; hilangnya pendapatan negara dari sumber pajak; rusaknya reputasi negara; dan, menimbulkan tingginya biaya sosial (Indonesia”s Money Laundering Risk Assessment on Corruption, 2017). (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.