Logikanya sederhana, tidak ada pemodal yang memiliki sumber dana yang bersih, dalam situasi ekonomi yang tidak menentu ini, dengan mudahnya hendak berinvestasi secara politik. Jelas ini sangat berisiko baginya. Apalagi pasca pandemi, iklim investasi memerlukan penanganan khusus baik dari upaya untuk memproteksi perusahaan existing hingga mendatangkan para investor baru. Semua ini terbuka dan melalui regulasi penanaman modal yang ada.

Terlepas dari itu, bentuk kejahatan terhadap pemilu maupun pilkada adalah sistem pendanaannya di luar RKDK. Dapat dipastikan, keseluruhan dana yang dipakai di luar sistem ini tergolong pencucian uang sepanjang dana yang disumbangkan merupakan hasil dari kejahatan. Inilah mengapa patut diduga ada indikasi ke arah itu, karena terdapat unsur-unsur yang mencurigakan.

Strategi Pencegahan

Untuk mengetahui seseorang terindikasi melakukan pencucian uang atau tidak, dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, polanya dapat dilihat dari transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaannya.

Perlu diketahui, praktik pencucian uang mencakup tiga skema, yaitu placement, layering, dan integration. Skema pertama, placement, merupakan penempatan uang tunai yang prosesnya masuk dalam sistem finansial. Cara utama yang dilakukan oleh pelaku adalah memecah uang menjadi satuan paling kecil sehingga tidak dapat dicurigai. Cara lainnya, adalah penggunaan cek dan deposito, atau melalui pihak untuk bertransaksi.

Sementara skema kedua, layering, dilakukan dengan cara membeli aset-aset bernilai, berinvestasi di bidang tertentu, atau membuka akun bank di beberapa negara berbeda. Atau bisa saja melakukan transfer melalui kegiatan offshore banking, atau memanfaatkan shell corporation. Sedangkan skema yang ketiga, Integration, meleburkan hasil kejahatannya dengan harta kekayaan yang tampak sah.