Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, layak pelaku kejahatan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Memang sumbangan dana yang berasal dari kejahatan korporasi tidak menutup kemungkinan sebagai alasan menghidupkan partai politik serta anggotanya, termasuk capaian dukungan dalam jumlah yang masif. Di sini, dapat dijumpai ada faktor eksternal yang turut mempengaruhi sistem demokrasi berikut regulasi politik yang telah dan sedang diterapkan. Faktor ini pula yang pada galibnya memperburuk citra demokrasi dengan modus-modus pendanaan. Akibatnya, pemilu maupun pilkada tidak berlangsung fair.

Aturannya, penerimaan sumbangan harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pantauan PPATK justru menemukan banyak kejanggalan calon legislatif menerima dana dari pihak perseorangan di luar prosedur, karena melebihi batas sumbangan. Modus-modus yang dilakukan memang variatif.

PPATK telah membeberkan sejumlah modus penggelapan dana kampanye yang sering digunakan. Setidaknya ada beberapa modus yang ditemukan, mulai dari proses pemecahan transaksi sumbangan dana kampanye melalui rekening; modus pemberian dana tunai; penggunaan mata uang asing yang ditukar secara cash to cash maupun cash to account; pemanfaatan rekening atas nama orang lain sebagai kamuflase untuk menampung dana; dan penunjukkan koperasi untuk menghimpun dana sumbangan.

Jadi peluang untuk pencucian uang memang masih sangat besar. Mereka yang memiliki dana dari sumber illegal berkesempatan untuk melakukan pencucian uang melalui kontestasi politik. Hal yang paling mudah kita jumpai misalnya dalam pemilihan kepala daerah. Antara kandidat dengan pemodal punya korelasi yang menguntungkan. Ada pemufakatan yang memang terselubung, ada garansi khusus ketika berhasil memenangkan pertarungan.