Usai melihat surat tersebut, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean menyatakan seharusnya Tauhid yang bersurat, bukan Sekretariat Daerah (Bagian Hukum).

”Ini sudah institusi, berbeda permasalahan atau substansi. Yang bersurat untuk kami dari pemerintah kota, apa hubungannya? Apa hubungannya pemerintah kota dan perkara ini? Yang dipanggil itu pribadinya dari M Tauhid Soleman, bisa dipahami ya,” bebernya.

Khadijah mengatakan, yang bersurat harusnya Tauhid sendiri sebagai saksi yang belum bisa menghadiri, karena bersamaan dengan undangan kegiatan. Sehingga surat itu dilampirkan dengan undangan kegiatan tersebut.

“Apa yang disampaikan dapat dipahami, karena ini bukan perkara institusi. Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau (Tauhid, red) yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.

”Beliau harusnya bersurat sendiri dengan melampiri surat-surat sebagaimana yang diberikan alasan. Undangan di mana, kemudian di undangan ini siapa, nanti majelis yang menilai itu,” sambung Khadijah.