“M Tauhid mengirimkan surat resmi yang berkop kedinasan yang ditandatangani oleh Kabag Hukum dengan penjelasan yang bersangkutan tidak bisa menghadiri sidang kedua dengan alasan kedinasan hari ini dan besok,” terangnya.
Surat yang dilayangkan Kabag Hukum itu, sambung Abdullah, yang bisa menilai bahwa surat itu memiliki bobot untuk menjadi pertimbangan alasan ketidakhadiran saksi dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum.
“Sudah jelas bahwa pandangan majelis hakim menilai surat itu tidak memiliki alasan pembenar berdasarkan hukum dalam ketidakhadiran saksi, karena yang bersurat bukan yang bersangkutan,” akunya.
Maka itu, Kejari akan meminta waktu satu kali lagi kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Tauhid selaku saksi fakta yang mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sukarjan Hirto.
“M Tauhid selaku saksi fakta karena saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua TAPD dan Ketua Panitia yang tentu mengetahui perencanaan kegiatan dan berapa anggaran pendampingan dalam kegiatan Haornas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan