Bachtiar mencontohkan, seperti bakal calon berstatus BMS atas nama Sugeng Cahyono yang memiliki jumlah dukungan MS sebanyak 824, maka harus menambah lagi dukungan pemilih yang MS sebanyak 176 pemilih.

Bahkan, kata Bachtiar, bakal calon yang berstatus BMS sebaiknya menambah dukungan pemilih lebih banyak lagi atau lebih dari kekurangannya. Sebab, setelah verifikasi faktual masih ada lagi dua tahapan verifikasi.

“Masih ada dua kali verifikasi lagi secara administrasi maupun secara faktual, dan dia yang melakukan perbaikan ini tidak boleh lagi mengambil daftar nama-nama yang telah status TMS, saat penyerahan dukungan. Harus dukungan yang baru semuanya,” jelas Buchari.