Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Malut, Rabu (1/3).
Rapat pleno di Kantor KPU Malut itu dipimpin langsung Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat bersama Anggota KPU Malut, Buchari Mahmud, Mochtar Alting dan Reni Syafrudin A. Banjar. Sementara KPU 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut mengikuti rapat pleno ini secara virtual.
Selain itu, hadir pula Komisioner Bawaslu Provinsi Malut, Suleman Patras maupun tim liaison officer (LO) masing-masing bakal calon Anggota DPD-RI.
Dalam rapat pleno yang berlangsung sekitar 3 jam itu, KPU menyampaikan, ada 10 nama bakal calon yang belum memenuhi syarat atau disingkat BMS. Sedangkan, 7 nama bakal calon lainnya telah berstatus memenuhi syarat (MS).
Status MS diberikan kepada bakal calon yang setelah dilakukan verifikasi faktual telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, yakni lebih dari 1.000 pemilih.
Sementara, status BMS untuk bakal calon yang setelah diverifikasi faktual masih memiliki dukungan pemilih MS kurang dari 1.000 pemilih.
Tinggalkan Balasan