Dalilnya, status sebagai penyelenggara negara telah usai, dan tidak dapat ditindak pidana. Logika yang sesat ini justru acapkali dimaklumi oleh masyarakat. Padahal aset dan harta kekayaan itu pengawasannya tidak terbatas pada jabatan.

Sederhananya, sangat mudah jika publik ingin menelusuri aset dan kekayaan seorang penyelenggara negara yang diduga memperkaya dirinya secara tidak wajar. Maka, hal ini dapat disesuaikan dengan rinci mulai gaya hidupnya sehari-hari, kepangkatannya, dan masa kerjanya sebagai Aparatur Sipil Negara. Situs LHKPN terbuka untuk publik untuk mengaksesnya.

Konklusi

Memang illicit enrichment dilakukan karena sikap penyelenggara negara yang lancung. Banyak kejahatan yang terjadi untuk menimbun harta kekayaan, mulai suap menyuap, gratifikasi, maupun dagang pengaruh untuk mendapat keuntungan tambahan sebanyak-banyaknya.

Langkah hukum yang harus dilakukan adalah mengambil alih semua asetnya sebagai alat bukti kejahatan. Bukan hanya diberi sanksi kurungan badan, jika terbukti bersalah. Karena itu, perlunya regulasi khusus sehingga setiap penyelenggara negara tidak awut-awutan membuat laporan harta kekayaan. (*)