Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto, usai sidang PS mengaku bahwa selama ini kawasan Taman Landmark memang dikuasai Pemkot Ternate.

Meski begitu, berbeda dengan Kepala Bidang Aset, BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar yang baru-baru ini mengaku penguasaan aset tersebut tidak disertai sertifikat hak milik (SHM), Toto malah sebaliknya menyebutkan pemkot memiliki SHM atas lahan taman tersebut.

“Sertifikat itu ada, tadi itu yang di Disperkim itu ada,” timpal Toto.

Ditanya soal kesiapan pengajuan bukti saksi dari Pemkot Ternate untuk sidang lanjutan perkara sengketa ini, Toto bilang itu akan disiapkan pihaknya.

“Nanti kami inventarisir ulang terkait itu. Tapi akan disiapkan. Untuk di persidangan berikut mungkin dipersilahkan pihak penggugat dulu baru tergugat,” imbuhnya.