“Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas perkara yang dilakukan oleh anak,” ujar Agus.
“Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran anak dari
tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo,” sambungnya.
Setelah keluar dari tahanan, AL akhirnya bisa kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah. Sang ibu juga dapat kembali melaksanakan kewajibannya memberikan pendidikan dan pembimbingan kepada AL.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Utara senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, di mana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan. Keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani,” pungkas Agus.
Tinggalkan Balasan