Mantan Juru Bicara Gubernur Maluku Utara ini bilang, setelah SK Gubernur diterbitkan Dishub juga melakukan tahapan sosialisasi tentang penyesuaian tarif.
“Sehingga tidak ada pemberlakuan tarif sepihak di lapangan,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan adanya patokan tarif di luar kesepakatan.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami masalah ini kami berharap agar membuat laporan dengan melampirkan foto pelat nomor kendaraan sehingga ada tindakan berupa sanksi,” jelas Armin menambahkan.
“Harus ada bukti berupa laporan dari masyarakat baru kita tindak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan