“Jadi kalau alat bukti tidak ditemukan polisi harus sampaikan ke pelapor,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sambung advokat senior tersebut, polisi juga harus memanggil pemda untuk dimintai keterangan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati.
“Bupati dan wakil bupati harus dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bupati dilaporkan ahli waris pada akhir tahun 2022 di Ditreskrimum polda Malut. Lahan yang diklaim diserobot terletak mulai dari kantor bupati, Polres, Kodim, Kejari dan KPU.
Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah di zaman Bupati Hein Namotemo dan dilanjutkan hingga bupati saat ini.
Tinggalkan Balasan