Tandaseru — Sejumlah warga di Kota Ternate mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate dijatuhi putusan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Upaya hukum banding atas putusan PN ini diajukan Safrina Djafar, Munira Juniarti, Irfandi Malik, M Zulham dan Adtiya Ramadhan yang seluruhnya selaku pembanding.
Selain KPKNL Ternate, seorang warga lainnya yakni Adinda Magie Sunaibe selaku pemenang lelang atas sebidang lahan yang berlokasi di samping traffic light Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Toboko, pun turut menjadi terbanting dalam perkara ini.
Irfandi Malik selaku salah satu pembanding mengatakan, upaya hukum banding yang telah ditempuh pihaknya sementara berjalan.
“Saat ini kami sedang menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” kata Irfandi, Selasa (31/1).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.