Masa perbaikan pun selain menjadi keharusan bagi bakal calon dengan status BMS, kata Buchari, bisa juga diikuti oleh bakal calon berstatus MS dalam hal perbaikan ataupun ingin menambah dukungan pemilih MS.
“BMS itu mungkin karena belum di-upload itu melampirkan F1-nya kemudian bisa jadi ada typo nama ataupun penempatan wilayahnya keliru. Makanya dia harus memperbaiki. Misalnya harusnya penempatannya itu di Halmahera Barat orang itu ditaruh di Halmahera Selatan, maka dia harus memperbaiki kembali,” jelas Buchari.
Menurut Buchari, wajib bagi 7 bakal calon yang masih berstatus BMS untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilihnya agar bisa berubah status menjadi MS. Karena setelah perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi hasil perbaikan mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai 1 Februari 2023.
“Rapat pleno rekapitulasi perbaikan itu dia statusnya harus MS. Kalau statusnya masih BMS juga, dibawah 1.000, maka dia tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Dengan sendirinya sudah gugur,” cetus dia.
Tinggalkan Balasan