Kompolnas, lanjut dia, juga berharap agar Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel kepada anggota yang terlibat melakukan kekerasan.

Sebab, sebagai anggota Polri, para oknum ini seharusnya melayani, melindungi, mengayomi serta menghormati masyarakat dan menegakkan hukum. Bukan malah melakukan pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu jika benar terbukti mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap juniornya, maka kami merekomendasikan penegakan hukum berupa proses pidana dan proses etik agar ada efek jera serta memberikan rasa keadilan pada korban,” tegas dia.