Perihal perbedaan tersebut, maka dalam kasus ini putusan banding KKEP tidak identik atau tidak sama dengan keputusan Kapolda. Sehingga, dari aspek hukum administrasi negara, Kapolda tidak bisa membatalkan putusan KKEP tersebut.
“Lain hal jika keputusan ini dikeluarkan oleh Pak Kapolda sehingga berlakulah asas hukum administrasi “Contrarius Actus”. Artinya, siapa yang mengeluarkan keputusan maka yang mengeluarkan keputusan tersebut dapat membatalkan putusannya sendiri,” terangnya.
Putusan banding KKEP dengan pertimbangan hukum yang sudah bacakan itu, menurut Ko Ama, ternyata semuanya telah sesuai dengan fakta secara faktual maupun fakta secara yuridis.
“Kalau memang terbukti putusan KKEP tersebut ada indikasi suap atau tindakan tidak terpuji lainnya, maka bukan putusan yang dibatalkan melainkan komisioner/hakim kode etik Polri lah yang diberi sanksi etik. Saya yakin Pak Kapolda memahami benar tentang prosedur batal membatalkan putusan dan keputusan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan