Dengan demikian, kata dia, yang bisa membatalkan putusan tersebut hanyalah sidang komisi yang lebih tinggi dari komisi banding. Sementara berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP untuk polisi yang berpangkat AIPDA, keberatannya pada tingkat banding.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kapolda Maluku Utara diharapkan untuk tidak mengutak-atik putusan sidang banding KKEP.
“Jika pak Kapolda membatalkan putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri yang sudah final dan mengikat maka bisa saja tindakan itu dapat dikualifisir sebagai Abuse of Power,” cetus dia.
Untuk sekadar mengingatkan publik, Ko Ama, menjelaskan ada perbedaan antara surat keputusan Kapolda dengan putusan KKEP.
Tinggalkan Balasan