Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan sepanjang tahun 2019 hingga 2022 terdapat 3 ASN yang terlibat kasus narkotika.

Kepala BNN Jainudin menyatakan, pada 2019 terdapat satu kasus ASN, 2021 satu kasus, dan 2022 satu kasus.

“Tahun 2019 ada 1 kasus sabu-sabu, tahun 2021 ASN pemda dan itu ganja, dan tahun 2022 ASN tapi dilimpahkan,” ungkap Jainudin.

“Terus kemarin di 2022 ini sebenarnya ASN, tapi itu karena alasan dijebak bermacam-macam makanya tidak jadi di ini,” sambung dia.

Selain kasus narkotika, di tahun 2022 kasus pengguna lem aibon juga marak berkembang di kalangan siswa, rata-rata usia 17 tahun atau di bawah umur.