“Memang kemarin dari pihak korban telah melayangkan surat permohonan kepada Pak Kapolres untuk mencabut laporan. Namun hasil disposisinya kasus itu tetap dilanjutkan,” jelas Suherman.

“Olehnya itu kita sebagai bawahan harus mengikuti instruksi dari pimpinan. Seperti apa disposisi itu maka harus ditindaklanjuti sesuai instruksi pimpinan. Jika tidak diikuti artinya tidak ada lagi hierarki kepolisian ini,” ujarnya.

Disentil soal penahanan keempat pelaku, Suherman bilang keempatnya telah diamankan.

“Memang sejak awal laporan itu dimasukkan oleh keluarga korban pihak kita bergerak alhasil keempatnya telah diamankan di Mako Polsek Ternate Selatan,” katanya.

Pasal yang disangkakan terhadap para terduga pelaku ini, ia berkata, belum bisa dijelaskan lebih detail. Sebab dalam perkara ini dari keempat terduga pelaku ada yang hanya melakukan pencabulan dan sebagiannya melakukan perbuatan persetubuhan.

“Nanti untuk pasal-pasalnya akan saya konfirmasi ke penyidik kami. Setelahnya barulah akan kita sampaikan,” tandasnya.