“RS sering mabuk dan memukul klien kami, bahkan ketika usia bayinya melahirkan pada Rabu 14 Desember 2022 malam itu, lahir secara prematur penyebabnya karena pendarahan,” bebernya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat SM sebagai seorang perempuan. Tindakan tersebut, kata agus, jelas telah melanggar kode etik profesi Polri.

Ia pun meminta Kapolda Irjen Pol Midi Siwoko segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

“Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Malut dan Propam agar serius menangani laporan ini. Agar hal seperti ini jangan lagi dialami oleh perempuan-perempuan lain. Kami menginginkan anggota Polri ini menjadi baik tapi tindakan-tindakan seperti ini segera ditindak tegas,” pinta Agus.