Meski hanya terlambat 3 menit, Buchari menegaskan, tidak ada toleransi waktu karena ketentuan itu sudah diatur sebagai standar khusus dalam PKPU.
Selain itu, waktu yang diberikan KPU untuk tahapan ini juga sudah cukup lama. Yakni dimulai dari tanggal 16-28 Desember dimulai dari pukul 08.00 WIT pagi sampai pukul 16.00 WIT. Sedangkan tanggal 29 Desember dimulai dari pukul 08.00 WaiT pagi sampai pukul 23.59 WIT.
“Untuk tutupnya itu kan secara normatif kita ikut, karena di sini ada Bawaslu, ada media, jadi kita mengikuti saja. Normatifnya itu kan jam 11.59 tutup, kalau tidak ada lagi berarti kita sudah selesai,” cetusnya.
KPU dalam konteks pelayanan terhadap para peserta, lanjut Buchari, harus adil dan setara terhadap semua peserta.
“Jadi kalau yang bersangkutan (Revli) merasa keberatan kan ada Bawaslu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.