Tandaseru — Sepanjang tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran menangani 151 kasus penyalahgunaan narkotika.
185 tersangka ikut diciduk dalam penanganan ratusan kasus tersebut.
“185 orang yang ditangkap ini memiliki peran 49 orang sebagai pengedar dan 139 sebagai pemakai,” ungkap Kapolda Irjen (Pol) Midi Siswoko dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (30/12).
Pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2022 mengalami kenaikan 29 kasus atau 23 persen dibandingkan tahun 2021.
“Ini terbukti dari jumlah tersangka yang diamankan mengalami kenaikan 30 orang atau 19 persen dengan tahun 2021,” kata Midi.
Tinggalkan Balasan