Kasus penyerobotan lahan atau mafia tanah dengan Sprintug tanggal 21 April 2022, kasus pembelian lahan eks rumah dinas gubernur, serta satu kasus di Bidang Pidsus adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan tarif pelayanan jasa pemanduan kapal pada PT Pelabuhan Indonesia Cabang Ternate.

Abdullah menegaskan, semua kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan di tahun 2022 ini karena tim penyelidik belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan.

Meski begitu, ia berkata, jika ke depan ada pihak-pihak yang bisa memberikan dokumentasi atau bukti baru yang masuk pada peristiwa hukum dalam kasus yang dihentikan tersebut, maka kasus itu akan kembali dibuka.

“Kalau ada bukti permulaan yang cukup, maka kasus yang dihentikan itu akan kembali kami buka,” pungkasnya.