“Dari enam perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2022 ini, semuanya sudah dilaksanakan eksekusinya. Adapun di Bidang Pidsus telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.794.107,” bebernya.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari telah menerima SPDP dari penyidik Polres sebanyak 44 SPDP.

“Dari SPDP ini telah sampai ke tahap penuntutan sebanyak 33 perkara dan 1 perkara telah dilaksanakan penyelesaiannya dengan restorative justice. Sehingga yang diselesaikan sebanyak 34 perkara,” imbuhnya.

“Pada tahun 2022 di Bidang Pidum juga sudah melaksanakan sebanyak 16 perkara dari Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), telah menerima 30 SKK dan diselesaikan sebanyak 9 SKK. Serta telah melaksanakan MoU sebanyak 31 MoU. Dari 30 SKK yang diterima oleh kaksa Morotai, Bidang Datun telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1.800.180.055.000,” jelasnya.

Selain itu, di Bagian Barang Rampasan dan Barang Bukti pada tahun 2022 telah berhasil menyetorkan PNBP yang berasal dari lelang barang rampasan tipidum senilai Rp 23.496.000.