“Yang kami takutkan dengan berkeliaran pelaku sehingga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena tidak ada jaminan pasti dari pihak kepolisian terhadap kami,” terangnya.

Kata korban, ia menyesalkan kinerja penyidik Polres yang tidak profesional dan terkesan lambat memproses kasus ini. Padahal kasus ini semestinya sudah harus selesai paling lambat 2 bulan.

“Hal-hal seperti inilah yang membuat masyarakat semakin tidak mempercayai kinerja Polri dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menginginkan kepastian hukum dan keadilan karena sebagai warga berhak mendapat keadilan mengingat semua warga negara sama di mata hukum dan yang bersalah harus diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Cara-cara penyidik Polri seperti ini semakin memperburuk citra Polri, semakin membuat mosi tidak percaya terhadap polri yang tidak profesional dalam penanganan kasus hukum seperti ini. Kami berharap pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak main-main dengan setiap perkara. Kami menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Sementara Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo melalui PS Kasi Humas IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi menjelaskan kasus tersebut sudah tahap I.