Tandaseru — Dua pemuda warga Kelurahan Makassar Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, merasa hidupnya terancam. Pasalnya, terduga pelaku penganiayaan yang menganiaya keduanya hingga kini dibiarkan bebas berkeliaran oleh polisi.

Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIT di depan Kantor Lurah Makassar Barat. Saat itu, pelaku F diduga menganiaya korban Tajul Mulki dan Aditya Atmaja yang hendak bekerja.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat adanya kejadian pemukulan yang dilakukan Tajul dan Aditya terhadap salah seorang warga Moya yang merupakan paman F.

Perkara tersebut sudah ditangani serta dalam proses hukum di Polres Ternate. Akan tetapi F yang masih tidak terima dengan adanya proses hukum tetap mencari kedua korban hingga beberapa kali ke rumah korban dan mengancam keluarga mereka dengan kalimat akan mencari keduanya sampai ketemu.

Kedua korban yang mendengar ancaman tersebut merasa tidak nyaman dan setiap keluar rumah selalu menutupi diri agar tidak terlihat oleh F. Apalagi, F dan kedua korban tinggal di kelurahan yang sama dan sudah saling kenal.

Tepat pada 14 Juli, kedua korban yang saat itu hendak mendekorasi acara aqiqah di Kelurahan Tanah Tinggi dengan pikap tiba-tiba diadang F yang mengendarai sepeda motor. Setelah diadang, F lalu menghampiri kedua korban dan melakukan penganiayaan.