Sekira pukul 10.41, tim Berantas BNNP bersama Bea Cukai melakukan kontrol pengiriman paket yang diduga berisi sabu ke gudang di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap paket tersebut benar berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam jaket,” terang Rusli.

Pukul 18.11, ada orang yang datang menanyakan paket tersebut. Petugas ekspedisi pun mengambil paket tersebut dan menyerahkan kepada pelaku yang langsung menandatangani bukti penerimaan dan difoto, Begitu serah terima paket, tim BNNP yang ada di kantor itu segera bergerak menangkap tersangka.

“HP dan barang bukti juga turut disita,” ujar Rusli.

“Tim yang berada di luar juga mengamankan teman tersangka. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor BNNP Malut untuk pengembangan lebih lanjut. Paket itu dites dengan alat Trunarc hasilnya Methamphetamin. Barang bukti sabu itu lalu ditimbang beratnya 100,73 gram bruto. Kedua tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif sabu,” paparnya.