Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, memeriksa Kepala Puskesmas Kota Jailolo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2021, Rabu (30/11).

Pantauan tandaseru.com, Kepala Puskesmas Stella Fonni datang ke kantor Kejari mengenakan seragam Korpri dan memasuki ruangan Intelijen Kejari pukul 14.52 WIT. Stella baru keluar ruangan  pukul 16.15.

Kepala Kejari melalui Kepala Seksi Intelijen Edy Djuebang saat dikonfirmasi usai pemeriksaan menyatakan, Kapus Kota Jailolo dimintai keterangan terkait distribusi APD delapan item pada 2021 dari Dinas Kesehatan Halbar.

“Dan terkait tugasnya apa, tupoksinya apa dalam keterlibatan pengadaan APD dari total anggaran pengadaan senilai Rp 1,3 miliar,” tuturnya.

Menurut Edy, katanya kebutuhannya mendesak tetapi nyatanya APD-nya disimpan di gudang sudah setahun lebih di Puskesmas Kota Jailolo.