Tandaseru — Akademisi Universitas Pasifik Pulau Morotai, Maluku Utara, Amrin Sibua, mengecam keras tindakan oknum anggota TNI AU Leo Wattimena yang diduga memukul mahasiswa.

Oknum TNI berinisial Lettu MS itu diduga memukul dan mengikat EF di pohon usai kedapatan memetik cabai di kebunnya sembari membawa pisau, Kamis (24/11).

Amrin kepada awak media mengatakan, dugaan kekerasan terhadap mahasiswanya merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, tindakan MS tidak dibenarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga melanggar Sumpah Prajurit.

“Tindakan tersebut jelas telah melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan juga 8 Wajib TNI yang mestinya menjadi cerminan sikap dan perilaku setiap prajurit TNI yang sudah mengikat dalam kode etik TNI itu sendiri,” tegas Amrin, Rabu (30/11).