Tandaseru — Tiga petugas sipir di Rutan Jambula Ternate, Maluku Utara, yang terlibat kasus kekerasan terhadap satu tahanan diberikan sanksi administrasi.

Ketiga oknum tersebut masing-masing adalah R alias Iki, P alias Wanto dan R alias Dika. Mereka diduga melakukan aksi kekerasan dengan cara menyetrum SK yang berstatus sebagai tahanan kasus dugaan pencabulan anak kandung pada tahun 2021 lalu.

Kepala Rutan Ternate Yudi Khaerudin menyatakan, tiga oknum sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan sudah diberikan sanksi.

“Ketiganya sudah diberikan sanksi disiplin berupa penarikan ke staf dan tidak lagi sebagai petugas tahanan,” kata Yudi, Rabu (30/11).

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada dua oknum sipir lainnya, yakni MSA dan MDK.