“Tapi jelas kita lihat prosesnya seperti apa. Jika itu adalah betul, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tindakan penipuan itu terjadi sejak tahun 2021 lalu, yang bermula dari Nafarullah Tamrin menelepon korban Ita untuk meminjam uang dengan alasan kepentingan bisnis emas.
Korban yang tidak curiga memercayai dan menerima tawaran pinjaman tersebut. Tidak basa-basi panjang, ia lalu meminta nomor rekening untuk mentransfer uang yang dipinjam Nafarullah.
Nafarullah lantas mengirim nomor rekening atas nama MSA serta mengatakan MSA adalah orang kepercayaan yang mengurus bisnis tersebut. Korban mentransfer uang tunai sebesar Rp 50 juta pada tanggal 9 Juli 2021.
Selanjutnya, korban pun mentransfer ke rekening berikut atas nama MDK sebesar Rp 50 juta pada tanggal 19 Juli 2021 dan yang ketiga ke rekening MDK juga sebesar Rp 70 juta pada tanggal 2 Agustus 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.