Sementara uang pinjaman ditranfer ke orang kepercayaannya yang mengurus bisnis tersebut, padahal nomor rekening tersebut adalah milik kedua petugas Rutan. Korban sendiri percaya dan tak mengetahui pelaku saat itu berada di rutan sebagai napi dalam kasus yang sama.
Korban mengirimkan uang sebanyak tiga kali melalui transfer ke rekening orang kepercayaan Nafarullah yakni masing-masing tanggal 9 Juli 2021 sebesar Rp 50 juta melalui nomor rekening MSA.
Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2021 korban kembali mengirim sejumlah uang sebesar Rp 50 juta via transfer ke nomor rekening MDK dan tanggal 2 Agustus sebesar Rp 70 juta pada rekening yang sama atas nama MDK.
Tinggalkan Balasan