“Kasus ini sementara penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa dan tinggal menunggu P21 dari Jaksa,” kata Wahyuddin.

Menurut dia, penyidik tak akan tinggal diam dan tetap menindaklanjuti kasus tersebut, sehingga diharapkan pihak keluarga korban tetap mempercayai proses hukum kasus yang ditangani kepolisian saat ini.

“Jika P21 sudah ada dari Jaksa maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik menyerahkan tahap II ke Jaksa,” pungkasnya.