Buktinya, kasus penghinaan dengan terlapor saudaranya ini sudah selesai di pengadilan negeri dengan vonis hukuman percobaan selama 3 bulan.
“Bagaimana persamaan orang di hadapan hukum itu seperti apa?” sesalnya.
Ia pun berharap, agar penyidik bisa lebih profesional dalam menangani perkara ini agar setiap orang bisa mendapatkan persamaan hak di hadapan hukum.
“Supaya merasa bahwa hak-haknya dalam hal sebagai korban dapat terlaksanakan dan kemudian keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, penyidik tetap memproses kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini. Sementara perkembangannya, penyidik Polres saat ini tinggal menunggu P21 dari Kejari Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.