Menurut Hamka, korban selama ini sudah berupaya berkoordinasi secara langsung baik via handphone maupun tatap muka dengan Djainudin. Tapi Djainudin selalu beralasan dengan berbagai macam cara hingga korban merasa dirugikan.
“Sehingga korban Hanafi Tamzil langsung memutuskan untuk memberikan kuasa kepada kami agar melaporkan Djainudin atas kasus penggelapan dan penipuan ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara,” papar Hamka.
Dalam urusan utang piutang ini, Djainudin memberikan jaminan berupa sertifikat rumah.
“Makanya kami mau melaporkan ini agar ada upaya baik dilakukan Djainudin untuk mengganti uang tunai tersebut, jika tidak jalan satu-satunya adalah harus kosongkan bangunan rumah dan tanah dalam jangka waktu satu minggu ke depan,” tegas Hamka.
“Jadi kami berikan waktu paling cepat empat hari dan paling lama satu minggu harus dikembalikan uang pinjaman itu, jika tidak maka proses hukum tetap jalan,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan