Menurut dia, ini adalah kesalahan dan kelalaian sekolah yang kurang akan pengawasan terhadap siswa-siswa.
“Jadi ini antisipasi untuk yang pertama dan yang terakhir. Jadi kami dari Disdik sudah mengambil tindakan tegas untuk guru-guru dan kepsek,” kata Nurlela.
Sanksi berupa teguran keras itu diberikan kepada seluruh guru yang mengajar di sekolah tersebut agar tidak ada lagi kejadian serupa ke depannya.
Meski pelaku telah melakukan kesalahan yang fatal, sambungnya, pihak sekolah tidak akan mengeluarkan pelaku dari sekolah dengan alasan pelaku juga masih di bawah umur. Dengan begitu, pelaku akan tetap bersekolah dan tidak akan dipindahkan, meski sudah bersalah.
“Itu bukan memecahkan masalah, kami lebih tegas ke guru-guru dan Kepsek. Karena apa? Kejadian sekolah berarti tanggung jawab sekolah,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan